Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; Tata Cara; Sarana Dan Prasarana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat