Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 63 Tahun 2013

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; Tata Cara; Sarana Dan Prasarana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
26 September 2013
Tanggal Pengundangan
26 September 2013
Tanggal Berlaku
26 September 2013
Sumber
BD.2013/NO.63
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan