Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengorganisasian; Profil Pelayanan Dasar; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat