Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda No.3 Tahun 2011 yang terdiri dari ketentuan pasal 1 angka 20, angka 23, angka 38, angka 42, angka 45 dan angka 46, pasal 6 huruf g, Pasal 13 ayat (1), Pasal 19, Pasal 41, Pasal 45, Pasal 55, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 70, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 82, Pasal 89, Pasal 92
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat