Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Bagi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota Periode Bulan April Sampai Dengan Juni 2013 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Di Bagi;Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan bPenatausahaan;Penggunaan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat