Peraturan bupati ini Mengatur Tentang Biaya Perjalanan Dinas Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas;Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kabupaten;Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Dalam Wlayah Provinsi;Perjalanan Dinas Luar Provinsi;Biaya Pemetian Dan Angkutan Jenazah;Surat Perintah Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas;Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat