Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2012

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Poko; Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Pelaksanan Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
21 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2012
Tanggal Berlaku
21 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.9
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan