Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Budaya Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah; Tata Laksana Kegiatan; Pemantauan, Pelaporan Dan Evaluasi; Pendanaan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat