Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup dan Pembiayaan; Pelaksanaan; Pembentukan, Tugas dan Wewenang Serta Pendanaan Forum TJSL; Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Evaluasi; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat