ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu berdasarkan Rencana Pembangiman Jangka Panjang Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2009 pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan berkualitas bagi penduduk miskin, peningkatan pemerataan
pembangunan kesehatan, serta peningkatan peran serta swasta dan masyarakat dalam mewujudkan derajat kesehatan. yang setinggi-tingginya di Kabupaten Halmahera Selatan, untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan, perlu pedoman, bentuk dan cara penyelenggaraan kesehatan melalui upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, pembangunan kesehatan secara menyeluruh diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif, dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggungawab terhadap
terselenggaranya kesehatan dalam Sistem Kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan, pembangunan kesehatan secara menyeluruh diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif, dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggungawab terhadap terselenggaranya kesehatan dalam Sistem Kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hahnahera Selatan tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
- Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 4 Tahun 1996, UU No. 5 Tahun 1997, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2001, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah kedua kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 39 Tahun 1995, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 72 Tahun 1998, PP No. 20 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 51 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2009.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Kesehatan; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Tanggung Jawab; Kewenangan; Ruang Lingkup; Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK); Strategi Penyelenggaraan Kesehatan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Koordinasi Penyelenggaraan Kesehatan; Kesehatan Lingkungan; Kesehatan Jiwa; Sanksi Administrasi; Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|