rkpd ta 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD. 2014/NO.25, LL KAB. BURU: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015; Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Buru merupakan penjabaran dari RPJMD dengan
menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang
mengacu pada RKP. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru
Tahun Anggaran 2015.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 05 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini diatur tentang: Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
|