PENGHENTIAN PENARIKAN RETRIBUSI - BIAYA CETAK KTP
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. 2014/NO.24, LL KAB. BURU: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghentian Penarikan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
900/326/SJ tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan
Administrasi Kependudukan serta surat Gubernur Maluku Nomor 470/205
perihal Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi
Kependudukan, maka dilarang untuk memungut biaya dalam pengurusan dan
penerbitan dokumen kependudukan. Bahwa sambil menunggu mulai berlakunya
Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, maka untuk kepastian
hukum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghentian Penarikan
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 16 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penghentian penarikan Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun
2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|