izin usaha perikanan - retribusi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/23,TLD NO.277, LL SEKOT AMBON : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK: |
- Bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagai salah satu jenis retribusi jasa tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
- Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1995; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kelautan Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kelautan Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
- Penjelasan 7 Hal
|