Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 014B Tahun 2015

Pengaturan Kerjasama pada Rumah Sakit Uumu Daerah Talang Ubi yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ni antara laini: maksud dan tujuan ,Kerjasama ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 014B Tahun 2015 tentang Pengaturan Kerjasama pada Rumah Sakit Uumu Daerah Talang Ubi yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
014B
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
10 April 2015
Tanggal Pengundangan
10 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.014B
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan