Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 73 Tahun 2015

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Pencatuman Gelar/Peningkatan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR / PENINGKATAN PENDIDIKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; 3. Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan; 4. Ketentuan Lain-lain; 5. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 73 Tahun 2015 tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Pencatuman Gelar/Peningkatan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.73
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan