Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Pembentukan, Ruang lingkup Tugas, Kewenangan, Dan Perangkat ULP;Perangkat ULP dan Tugas Perangkat ULP;Tata Kerja ULP;Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;Evaluasi dan Pelaporan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat