Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan diubah, yaitu terkait uraian tugas Bagian Administrasi Pemerintahan Umum; Sub Bagian Pemerintahan Umum; Sub Bagian Otonomi Daerah; Sub Bagian Pertanahan dan Tata Batas Wilayah; Bagian Administrasi Pembangunan; tugas Sub Bagian Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan; Sub Bagian Perhubungan dan Pekerjaan umum; Sub Bagian Budaya dan Pariwisata; Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam; Sub Bagian Sarana Perekonomian dan Investasi; Sub Bagian Sarana Produksi Daerah; Sub Bagian Pengembangan Agribisnis; Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan; Sub Bagian Kelembagaan; Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan Sub Bagian Analisis Jabatan dan Pendayagunaan Aparatur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat