PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA FASILITASIPENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN MELALUI PEMERINTAH DAERAHPROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Jenis Sengketa dan Konflik Pertanahan; 4. Pelaporan dan Pengaduan; 5. Pelaksanaan Fasilitas Penanganan Sengketa Pertanahan; 6. Pelaksanaan Fasilitas Penanganan Konflik Pertanahan; 7. Tim Khusus Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; 8. Tugas dan Wewenang Tim Khusus Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat