Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 26 Tahun 2014

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unusr-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Dan Unusr-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
06 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.26
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 83 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan