Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unusr-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Dan Unusr-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat