Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat