Pasal I Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Pasal 10 (2) Tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat