Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 010B Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 001 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Tunjangan Perumahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 010B Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 001 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
010B
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
01 April 2015
Tanggal Pengundangan
01 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.010B
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan