Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 021 Tahun 2015

Perubahan kedua Peraturan Bupati Nomor 019 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana setiap Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, rincian dana desa, indeks tingkat kesulitan geografis, penyaluran, penggunaan, pengelolaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 021 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Bupati Nomor 019 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana setiap Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
021
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
06 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2015
Tanggal Berlaku
06 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.021
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Buapti Nomor 019 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana setiap Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan