Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di lingkungan Pemerintah Kabupaten balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;;Ruang Lingkup;Biaya Perjalanan Dinas Dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas;Perjalanan Dinas Dalam Daerah;Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Propinsi;Perjalanan Luar Provinsi;Biay Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan Kedinasan;Biaya Pemetian Dan Angkutan Jenazah;Surat Perintah Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas;Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat