Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang objek dan golongan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; wilayah pemungutan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; dan ketentuan pidana dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat