Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 12 Tahun 2010

Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang objek dan golongan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; wilayah pemungutan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; dan ketentuan pidana dan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tarutung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2010
Tanggal Berlaku
30 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan