PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, LD.2013/72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- -Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
- -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
-Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012;
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010.
- PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor
- 6 Halaman
|