Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2015

Berbahasa Dan Berpakaian Melayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini berisi 6 (enam) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2015 tentang Berbahasa Dan Berpakaian Melayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 14
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
Halaman ini telah diakses 957 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan