Peraturan ini menagtur tentang kedudukan susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah provinsi Kalimantan Sealatan. Susunan Perangkat derah terdiri atas : Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat Daerah; Dinas Daerah; dan Badan Daerah. Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan yang berbentuk satuan pendidikan melaksanakan tugas sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.administrasi keuangan, dan mendukung pelaksanaan tugas DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat