Peraturan ini mengautr tentang bagi hasil penerimaan pajak rokok untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota kurang salur tahun anggaran 2015. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari total penerimaan Pajak Rokok. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Rokok diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut 40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan dan 60% (enam puluh persen) dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk masing-masing. Gubernur melalui Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke Rekening Umum Kas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Alokasi Pembagian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini. Dana Hasil Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat