Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 67 Tahun 2016

Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan kerja dan anggaran satuan perangkat daerah dan rencana kerja dan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan. Penganggaran untuk pengadaan kebutuhan barang milik daerah, menggunakan dasar perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerahdan memperhatikan standar barang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun2006. Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan barang milik daerah memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Dalam pengalokasian Belanja tidak diperkenankan adanya biaya untuk Pemberian/Penyampaian ucapan selamat/karangan bunga, kegiatan perayaan hari-hari besar/hari raya, belanja bantuan pada SKPD selain Sekretariat Daerah/PPKD, dan pencantuman merek dagang dalam pengadaan barang/jasa. Tidak diperkenankan memunculkan program atau kegiatan baru, menambah/mengurang/menggeser/memindahkan dana/anggaran di luar RKPD yang telah ditetapkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggran 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 November 2016
Tanggal Pengundangan
10 November 2016
Tanggal Berlaku
10 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.67
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan