Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan kerja dan anggaran satuan perangkat daerah dan rencana kerja dan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan. Penganggaran untuk pengadaan kebutuhan barang milik daerah, menggunakan dasar perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerahdan memperhatikan standar barang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun2006. Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan barang milik daerah memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Dalam pengalokasian Belanja tidak diperkenankan adanya biaya untuk Pemberian/Penyampaian ucapan selamat/karangan bunga, kegiatan perayaan hari-hari besar/hari raya, belanja bantuan pada SKPD selain Sekretariat Daerah/PPKD, dan pencantuman merek dagang dalam pengadaan barang/jasa. Tidak diperkenankan memunculkan program atau kegiatan baru, menambah/mengurang/menggeser/memindahkan dana/anggaran di luar RKPD yang telah ditetapkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat