Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang jenis retribusi jasa usaha; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; pemungutan reribusi; pengambilan kelebihan pembayaran; kedaluarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat