BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK AIR
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2016/NO.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Airpermukaan Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2016
ABSTRAK: |
- berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Air Permukaan merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2016
- Peraturan ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak air permukaan periode april sampai dengan juni 2016. Gubernur melalui Biro Keuangan
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Alokasi Pembagian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini. Penerimaan Pajak Air Permukaan harus dicantumkan dalam APBD Kabupaten/Kota masing-masing. Pencantuman Dana penerimaan Air Permukaan dalam APBD adalah pada Pos Bagi Hasil Pajak Provinsi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
- PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 043 TAHUN 2016
- 7 Halaman
|