Pedoman pantia seleksi pengisian jabatan secara terbuka dan mutasi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan seleksi terbuka dan mutasi pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah terselenggaranya seleksi calon pejabat pimpinan tinggi yang transparan, obyektif, kompetitif, dan akuntabel. Panitia Seleksi dari pejabat instasi lain/akademisi/pakar/profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan honorarium per satu kali rapat per orang dengan besaran Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat