Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 39 Tahun 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernuir Kalimantan Selatan Nomor 0109 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaan Pendapatan Dan Belanja Derah Provinsi Kalimantan Selatan Tahunanggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 0109 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernuir Kalimantan Selatan Nomor 0109 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaan Pendapatan Dan Belanja Derah Provinsi Kalimantan Selatan Tahunanggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
13 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2016
Tanggal Berlaku
13 Juli 2016
Sumber
BD.2016/NO.39
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan