keuangan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, LD.2013/44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Verifikasi, Evaluasi dan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 189 ayat (9)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang perlu mengatur tata cara verifikasi, evaluasi,
dan analisis laporan pertanggungjawaban Bendahara
Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BENDAHARA PENERIMAAN SKPD;
BAB IV
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA
PENERIMAAN PPKD;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
- 10 Halaman
|