Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 44 Tahun 2013

Tata Cara Verifikasi, Evaluasi dan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN SKPD; BAB IV LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN PPKD; BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi, Evaluasi dan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
22 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2013
Tanggal Berlaku
22 Maret 2013
Sumber
LD.2013/44
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan