Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 36 Tahun 2016

Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemeritah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil. Tujuan nya yaitu meningkatkan pengetahuan dan pendidikan formal PNS kejenjang yang lebih tinggi secara mandiri, meningkatkan profesionalisme PNS di bidang tugasnya, menciptakan PNS yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi akademis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah. PNS yang mengikuti pendidikan atas biaya dari Pemerintah Daerah selain mendapat gaji, diberikan Tunjangan Belajar dan Bantuan Biaya Penunjang Belajar yang komponen pembiayaannya dan besarannya ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemeritah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
21 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2016
Tanggal Berlaku
21 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.36
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan