Peraturan ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil. Tujuan nya yaitu meningkatkan pengetahuan dan pendidikan formal PNS kejenjang yang lebih tinggi secara mandiri, meningkatkan profesionalisme PNS di bidang tugasnya, menciptakan PNS yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi akademis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah. PNS yang mengikuti pendidikan atas biaya dari Pemerintah Daerah selain mendapat gaji, diberikan Tunjangan Belajar dan Bantuan Biaya Penunjang Belajar yang komponen pembiayaannya dan besarannya ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat