Peraturan ini mengatur tentang Lemabaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada. Struktur LPPL Abdi Persada terdiri atas Pelindung adalah Gubernur, Pembina adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dewan Penasihat adalah Kepala SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika serta unsur terkait yang diperlukan. Dewan Pengawas, terdiri atas Ketua, dan 2 (dua) anggota. Dewan Direksi LPPL Abdi Persada paling banyak 3 (tiga) orang, terdiri atas Direktur Utama dan 2 (dua) Direktur dan paling sedikit 2 (dua) orang, terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur. Kepala Studio, Kepala Sekretariat, Kepala Bidang, Staf/karyawan, Kelambagaan yang dibantu oleh tenaga ahli profesional . Materi dan tahapan tes seleksi Rekruitmen Dewan Pengawas ditetapkan oleh tim/panitia seleksi dengan mempertimbangkan dengan materi, meliputi administrasi, akademis tertulis dan uji kelayakan dan kepatuhan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat