anggaran
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, LD.2013/40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penggeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dengan perubahan kebutuhan dan percepatan kinerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah, dan meningkatkan sistem penganggaran pendapatan
dan belanja yang baik sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (7)
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
dipandang perlu adanya tata cara pergeseran anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2007.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP PERGESERAN;
BAB III
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN;
BAB IV
PENYAMPAIAN PERGESERAN ANGGARAN KEPADA DPRD;
BAB V
PERUBAHAN APBD;
BAB VI
PENDANAAN KEADAAN DARURAT;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
- 8 Halaman
|