Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 40 Tahun 2013

Tata Cara Penggeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP PERGESERAN; BAB III TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN; BAB IV PENYAMPAIAN PERGESERAN ANGGARAN KEPADA DPRD; BAB V PERUBAHAN APBD; BAB VI PENDANAAN KEADAAN DARURAT; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
27 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2013
Tanggal Berlaku
27 Februari 2013
Sumber
LD.2013/40
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan