Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 37 Tahun 2013

Tata Cara Pembukaan, Penutupan, dan Penempatan Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-REKENING MILIK BENDAHARA UMUM DAERAH (BUD); -PEMBUKAAN REKENING SKPD; -PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUKAAN REKENING; -PENUTUPAN REKENING; -PELAPORAN;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembukaan, Penutupan, dan Penempatan Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
27 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2013
Tanggal Berlaku
27 Februari 2013
Sumber
LD.2013/37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan