TATA CARA PEMBUKAAN, PENUTUPAN DAN PENEMPATAN REKENING BENDAHARA UMUM DAERAH (BUD) DAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, LD.2013/37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembukaan, Penutupan, dan Penempatan Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
ABSTRAK: |
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
- -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
-Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
- -REKENING MILIK BENDAHARA UMUM DAERAH (BUD);
-PEMBUKAAN REKENING SKPD;
-PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUKAAN REKENING;
-PENUTUPAN REKENING;
-PELAPORAN;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
- 14 Halaman
|