Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pajak hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diuraikan definisi Pajak Hotel yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Diatur tentang objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan, wilayah pemungutan dan masa pajak, penetapan, tata cara pembayaran dan penagihan, penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal tertentu, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat