ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat serta untuk peningkatan pelayanan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat Desa, maka khusus terhadap Desa Sinar Marga, Desa Pulau Duku Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Kuripan Kecamatan Tiga Dihaji, Desa Tanjung Durian, Desa Sipin, Desa Talang Padang Kecamatan Buay Pemaca, Desa Jagaraga Kecamatan Buana Pemaca, Desa Blambangan Kecamatan Buay Runjung, Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Desa Way Timah, Desa Surabaya Kecamatan Banding Agung, Desa Simpang Campang, dan Desa Pulau Kemiling Kecamatan Kisam Ilir perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan sejalan dengan ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, maka dibentuk Desa Bunut, Desa Air Baru Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Kuripan 2 Kecamatan Tiga Dihaji, Desa Tanjung Sari, Desa Tanjung Baru, Desa Air Kelian, Desa Tanjung Menang Kecamatan Buay Pemaca, Desa Gemiung Kecamatan Buana Pemaca, Desa Perupus Blambangan, Desa Kagelang Blambangan, Desa Sukajadi Blambangan, Desa Bedeng Blambangan Kecamatan Buay Runjung, Desa Pakhda Suka, Desa Serumpun Jaya Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Desa Terap Mulia, Desa Surabaya Timur Kecamatan Banding Agung, Desa Campang Jaya dan Desa Tanjung Jati Kecamatan Kisam Ilir.
- Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 04 Tahun 2007.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Luas Wilayah Dan Batas Desa; Wewenang Dan Kewajiban; dan Pemerintahan Desa.
|