Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2015 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Pada Badan Pendidikan Dan Pelayanan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini adalah pada Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2015 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Pada Badan Pendidikan Dan Pelayanan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016
Tanggal Berlaku
10 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.13
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENDIDIKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan