Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pajak restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diuraikan definisi pajak Restoran yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pungutan Daerah atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak, masa dan saat pajak, perhitungan dan penetapan, pelaksanaan pemungutan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat