Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pajak hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diuraikan definisi Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pungutan Daerah atas penyelenggaraan Hiburan. Diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan dan wilayah pemungutan, masa dan saat pajak terutang, tanda masuk, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat