apbd - PERTANGGUNGJAWABAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
ABSTRAK: |
- a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 UU no 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Ranjangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat setelah 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu ditetapkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang TA 2013
- UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB ; UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU 25 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU No, 33 Tahun 2004; UU No, 1 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2011; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005
- MAteri yang diatur dalam peraturan ini adalah Ketentuan Umum terkait dengan muatan Laporan Keuangan dalam pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; LRA; Uraian LRA; Neraca; Laporan Arus Kas; CaLK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 6 hlm
|