Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 110 Tahun 2014

Penjabaran Perubahan APBD TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MAteri Pokok peraturan ini memuat Perubahan APBD TA 2014 yaitu penambahan anggaran sebesar Rp129.276.859.038,83, yaitu meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 110 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
12 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.110
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan