Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Diatur pula tentang Jenis Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan kepala Desa Serentak, masa jabatan Kepala Desa, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara, dan Pemilihan Kepala Desa Antar waktu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat