Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Analisis Standar Belanja adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Penerapan Analisis Standar Belanja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat