Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Biaya Umum adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang dimasukan sebagai biaya masukan. Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2016 berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berbasis kinerja Tahun Anggaran 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat