TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA dprd
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD.2011/NO., TLD NO., SEKDA KOTA TUAL, 4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan
Daerah yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Walikota.
Untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2010.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2011.
- Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Tual Nomor 185
Tahun 2010 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kota Tual Tahun Anggaran 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|