Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Alokasi Dana Desa dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip, Alokasi dan Penyaluran ADD, Penghitungan ADD, Penatausahaan Penggunaan ADD, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat